DUMAI – Kepolisian berhasil mengungkap motif di balik kasus pembunuhan tragis terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Nursafika (30) yang terjadi di Jalan Abdul Rab Khan, Kelurahan Bukit Timah, Kota Dumai.
Pelaku berinisial R (23), yang diketahui merupakan suami siri korban, ditangkap setelah terbukti melakukan pembunuhan yang dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati.
Kapolres Dumai, AKBP Angga F. Herlambang, mengungkapkan hal tersebut saat menggelar konferensi pers di Mapolres Dumai, Rabu (17/6/2026).
Menurut Kapolres, perselisihan bermula ketika korban diketahui bertemu dengan mantan suaminya pada malam sebelum kejadian. Saat itu pelaku sempat menghubungi korban dan memintanya untuk pulang, namun permintaan tersebut tidak diindahkan.
“Pelaku merasa cemburu dan sakit hati karena korban bertemu dengan mantan suaminya,” ujar Kapolres.
Keesokan harinya, Selasa (9/6/2026), saat korban baru pulang setelah mengantarkan anaknya ke sekolah, terjadi pertengkaran hebat antara keduanya. Emosi pelaku memuncak hingga berujung pada tindakan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pelaku menyerang korban menggunakan sebilah parang dan membacoknya berulang kali, terutama pada bagian wajah dan kepala. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah di kepala, luka pada lengan kanan bawah, dua jari tangan terputus, serta dua jari lainnya hampir putus.
Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di depan pondok yang menjadi lokasi kejadian.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga meluruskan informasi yang sempat beredar di tengah masyarakat terkait dugaan korban sedang hamil saat peristiwa terjadi.
“Hasil pemeriksaan dokter forensik dan USG di RSUD Dumai memastikan korban tidak dalam keadaan hamil. Jadi informasi tersebut tidak benar,” tegasnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri ke luar wilayah Dumai. Namun, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Panipahan.
Berkat koordinasi antara Polsek Panipahan dan Polres Rokan Hilir, pelaku kemudian diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Dumai. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.