DUMAI – Kepala Bea Cukai Dumai, Ruru Firza Isnandar, menegaskan komitmen institusinya sebagai garda terdepan dalam pengawasan perbatasan negara setelah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 25.843,09 gram atau sekitar 25,8 kilogram dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp26 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Dumai dan Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai. Operasi dilakukan berdasarkan hasil pengawasan intensif di wilayah perairan depan Pelabuhan Dermaga Kota Dumai, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.
Petugas Bea Cukai sebelumnya mencurigai aktivitas sebuah kapal barang KLM Pinisi Indah GT 169/NT 135 yang melintas di wilayah tersebut. Informasi awal kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Dumai hingga dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.
“Pengawasan jalur perairan terus kami perkuat. Informasi awal yang kami peroleh segera kami tindaklanjuti bersama Satresnarkoba Polres Dumai sehingga dapat mengamankan barang bukti dan pelaku di lokasi,” ujar Ruru Firza Isnandar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Dumai.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan nakhoda kapal berinisial SU (44) beserta satu kotak berisi 26 bungkus kemasan teh hijau yang berisi narkotika jenis sabu.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga aparat berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni BA (47) yang berperan sebagai penjemput barang di Jalan Datuk Laksamana, Dumai, serta AK (52) yang diduga sebagai pemilik barang dan berdomisili di wilayah Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Ruru Firza Isnandar menegaskan keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata efektivitas kerja sama antarinstansi dalam memberantas peredaran narkotika yang masuk melalui jalur laut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi penyelundupan barang terlarang. Sinergi menjadi kunci utama menjaga keamanan wilayah kewenangan kami. Jumlah sabu yang disita ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 136.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa kapal yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut, kotak kemasan, serta tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Di bawah kepemimpinan Ruru Firza Isnandar, Bea Cukai Dumai menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan dan memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum guna menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.