Tebing Tinggi | Titahnews.com – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang residivis bersama seorang perempuan dalam penggerebekan di sebuah ruko kawasan Harapan Indah, Jalan Koperasi, Kelurahan Berohol, Kota Tebing Tinggi.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba. Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti,” ujar AKP Jimmy Sitorus dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DI (42), warga Jalan Pala, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial RS (32), warga Jalan Meranti, yang berada bersama tersangka saat penggerebekan berlangsung.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar dan enam plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 18,47 gram.
Selain sabu, petugas turut menyita dua unit timbangan digital, tiga pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi sekop, satu unit telepon genggam, satu bungkus plastik klip kosong, satu kotak kacamata, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka DI mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan inisial T. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.