BATAM – Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial S (51) yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Hutan Mentarau, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Konferensi pers dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (26/8/2026).
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Sekupang setelah melakukan penyelidikan atas laporan orang hilang.
Kasus bermula ketika MS (29) melaporkan ibu kandungnya, S (51), bersama ayah tirinya, RD (54), yang meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya sejak 10 Agustus 2026. Polisi kemudian melakukan pencarian dan menyebarluaskan informasi terkait korban kepada masyarakat.
Perkembangan kasus terjadi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Seorang warga yang menjaga lahan di kawasan Hutan Mentarau menemukan sesosok mayat dalam kondisi membusuk. Petugas Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung mendatangi lokasi, memasang garis polisi, serta berkoordinasi dengan Tim Inafis Polresta Barelang dan dokter forensik RS Bhayangkara Batam.
Hasil identifikasi melalui pemeriksaan sidik jari memastikan jenazah tersebut merupakan S (51).
Penyelidikan kemudian mengarah kepada RD (54), yang merupakan suami siri korban. Polisi mengamankan RD pada hari yang sama di kediamannya di kawasan Ruli Tiban Mas Indah (Batu Miring), Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap bahwa tersangka diduga membawa korban ke kawasan Hutan Mentarau sebelum mencekik leher korban selama kurang lebih 10 menit hingga meninggal dunia. Setelah itu, tersangka meninggalkan jasad korban di lokasi.
Polisi menyebut motif sementara berkaitan dengan rasa sakit hati dan kecemburuan. Tersangka diduga mencurigai korban memiliki hubungan seksual dengan anak kandungnya berinisial MS (29). Namun, tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, tiga unit telepon genggam, pakaian korban dan tersangka, jilbab, tas, tumbler, serta sepasang sepatu.
Atas perbuatannya, RD (54) dipersangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 459 mengatur tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 458 Ayat (1) mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat kepada kepolisian.
Untuk keadaan darurat maupun membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110yang bebas pulsa dan beroperasi selama 24 jam.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.