Batam – Personel piket Polsek Batam Kota, Polresta Barelang, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Layanan Polisi 110 terkait temuan satu unit sepeda motor yang diduga ditinggalkan di sekitar Hotel Kaliban, tepatnya dekat PT BPR Dana, wilayah hukum Polsek Batam Kota, Selasa (23/6/2026) malam.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel piket yang terdiri dari Piket Patroli Batara Biru, Piket Intelkam, serta Piket Reskrim/Opsnal Polsek Batam Kota di bawah penanggung jawab Ps. Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H. Respons cepat dilakukan sekitar pukul 23.40 WIB setelah menerima laporan dari masyarakat.
Laporan disampaikan oleh seorang warga bernama Floren melalui Layanan Polisi 110. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel piket segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan, pengamanan, serta dokumentasi guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BP 2771 RM tanpa diketahui keberadaan maupun identitas pemiliknya. Sebagai langkah awal penanganan, kendaraan tersebut kemudian diamankan ke Mapolsek Batam Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal usul dan kepemilikannya.
Tindakan cepat yang dilakukan personel Polsek Batam Kota merupakan bentuk nyata pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran petugas di lapangan juga bertujuan mencegah potensi terjadinya tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dari hasil pengecekan awal, tidak ditemukan korban maupun kerugian yang ditimbulkan akibat keberadaan kendaraan tersebut. Selain itu, petugas juga belum memperoleh keterangan dari saksi yang mengetahui secara langsung bagaimana kendaraan tersebut berada di lokasi. Meski demikian, langkah-langkah kepolisian tetap dilakukan sesuai prosedur guna mendukung proses penyelidikan.
Polsek Batam Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta meminimalisir potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan kejadian, gangguan keamanan, maupun kebutuhan bantuan kepolisian lainnya.
Dengan adanya partisipasi aktif masyarakat melalui layanan tersebut, setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan profesional demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.