Bangka Tengah – Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti bersama Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya, Satgas Pusintelal, dan Pangkalan TNI Angkatan Laut Bangka Belitung (Lanal Babel) kembali berhasil mengamankan komoditas sumber daya alam strategis nasional dari upaya penyelundupan ilegal.

Keberhasilan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satlap Tri Cakti pada Selasa (23/6/2026) mengenai dugaan rencana penyelundupan bijih timah melalui wilayah Pantai Pangkul, Kabupaten Bangka Tengah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satlap Tri Cakti bersama unsur Satgas Gabungan segera melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pendalaman di lapangan. Hasil penyelidikan mengarah pada aktivitas pengangkutan bijih timah yang diduga akan diselundupkan melalui jalur laut.

Pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, tim gabungan berhasil melakukan operasi pengamanan di kawasan Pantai Pangkul, Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 37 kampil bijih timah dengan total berat sekitar 1.850 kilogram atau 1,8 ton yang diduga akan digunakan dalam aktivitas penyelundupan.

Berdasarkan hasil pendalaman awal, keberhasilan pengamanan tersebut diperkirakan telah mencegah potensi kebocoran penerimaan negara hingga sekitar Rp1,8 miliar.

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan saat ini telah ditempatkan di Gudang Bijih Timah (GBT) Cambai untuk menjalani proses pengamanan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Satlap Tri Cakti bersama seluruh unsur Satgas Gabungan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan arahan Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat pengawasan tata kelola komoditas sumber daya alam nasional, mencegah berbagai praktik ilegal, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan kesejahteraan masyarakat.

Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan, pengangkutan, perdagangan, maupun penyelundupan komoditas mineral yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Kolaborasi antara aparat penegak hukum, instansi pemerintah, unsur TNI, dan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional sekaligus mencegah kerugian negara akibat praktik-praktik ilegal.