Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) mengecam kebijakan Kementerian Pertahanan yang mewajibkan calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil).

Kecaman tersebut disampaikan menyusul meninggalnya dua peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dalam rangkaian pelatihan yang diselenggarakan Kementerian Pertahanan.

Ketua Bidang Pertahanan dan Keamanan DPP GMNI, Luhut Situmorang, menilai peristiwa tersebut menjadi bukti bahwa kebijakan yang diterapkan pemerintah sejak awal bermasalah, baik secara konseptual maupun administratif.

Korban pertama, Anisa Muyassaroh, dilaporkan mengalami gangguan kesehatan saat mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran di Satdik Dodikjur Rindam VI/Mulawarman, Balikpapan, pada 18 Juni 2026. Sementara korban kedua, Yonanda Muhammad Taufiq, mengalami penurunan kondisi kesehatan saat mengikuti pelatihan di Satdik Puslatpur Kodiklatad Baturaja pada 17 Juni 2026 dan kemudian meninggal dunia setelah menjalani penanganan medis.

Peristiwa tersebut dikonfirmasi oleh Kementerian Pertahanan pada 23 Juni 2026.

Menurut Luhut, publik berhak mempertanyakan alasan pemerintah menjadikan pelatihan militer sebagai syarat bagi jabatan yang pada dasarnya bersifat sipil dan manajerial.

“Kami mempertanyakan apa hubungan latihan dasar kemiliteran dengan tugas mengelola koperasi desa dan kampung nelayan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah manajer yang menguasai tata kelola usaha, keuangan, logistik, dan pemberdayaan ekonomi rakyat, bukan pelatihan militer,” ujarnya.

GMNI menilai tragedi tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis, melainkan konsekuensi dari sebuah kebijakan yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.

“Jika tujuan program ini adalah membangun ekonomi desa dan memperkuat kesejahteraan nelayan, mengapa pendekatan yang digunakan justru pendekatan militeristik? Di mana kajian akademiknya, dasar kebijakannya, dan berapa anggaran negara yang telah digunakan untuk program tersebut?” kata Luhut.

Menurut GMNI, hingga kini pemerintah belum memberikan penjelasan yang memadai mengenai hubungan antara latihan dasar kemiliteran dengan peningkatan kapasitas manajerial peserta. Transparansi mengenai efektivitas program maupun indikator keberhasilannya juga dinilai masih minim.

Selain itu, organisasi tersebut mengingatkan bahwa penggunaan pendekatan militer dalam berbagai sektor sipil berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan negara dan fungsi pembangunan masyarakat.

“Pembangunan ekonomi rakyat tidak boleh dijalankan dengan paradigma militeristik. Negara harus berhenti memaksakan pendekatan yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kebutuhan riil masyarakat,” tegasnya.

DPP GMNI kemudian menyampaikan lima tuntutan kepada Menteri Pertahanan, yaitu:

  1. Bertanggung jawab secara politik atas meninggalnya dua peserta SPPI selama pelatihan.
  2. Membuka kepada publik seluruh dasar hukum, dasar akademik, dan hasil evaluasi program Latsarmil bagi calon pengelola KDMP dan KNMP.
  3. Mengumumkan secara transparan penggunaan anggaran negara dalam pelaksanaan program tersebut.
  4. Menghentikan kewajiban Latihan Dasar Kemiliteran bagi jabatan-jabatan sipil yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi pertahanan negara.
  5. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program SPPI yang berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

GMNI menegaskan bahwa keselamatan warga negara tidak boleh menjadi korban dari kebijakan yang dinilai tidak memiliki urgensi yang jelas. Organisasi tersebut berharap peristiwa ini menjadi momentum evaluasi terhadap penerapan pendekatan militer di ruang-ruang sipil yang semestinya dikelola melalui pendekatan profesional, partisipatif, dan demokratis.