Puncak Jaya – Kodim 1714/Puncak Jaya bersama Polri dan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) ilegal hasil sitaan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kegiatan berlangsung di Lapangan Alun-Alun Roh Kudus, Distrik Pagaleme, Kamis (25/6/2026).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Bupati Puncak Jaya, Dr. Yuni Wonda, S.Sos., S.IP., M.M., serta dihadiri Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Dandim 1714/Puncak Jaya, Kapolres Puncak Jaya, unsur TNI-Polri, Satpol PP, tokoh agama, dan pejabat daerah lainnya. Sekitar 60 orang mengikuti kegiatan tersebut.
Rangkaian acara diawali dengan doa bersama, dilanjutkan pembacaan berita acara dan penyampaian dari Kapolres Puncak Jaya yang menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal dan narkoba di wilayah tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 108 botol miras jenis Cap Tikus, bahan baku pembuatan miras, serta sejumlah peralatan penyulingan.
Dalam sambutannya, Bupati Puncak Jaya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras terhadap kesehatan, keamanan, dan kehidupan sosial.
Sebagai tindak lanjut penegakan hukum, pelaku berinisial Yunus Palungan (41) dipulangkan ke kampung halamannya di Palopo melalui Bandara Mulia menuju Timika.
Sementara itu, Dandim 1714/Puncak Jaya menyampaikan dukungan penuh TNI terhadap upaya Pemerintah Daerah dan Polres Puncak Jaya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap peredaran miras ilegal.
Kegiatan pemusnahan berlangsung aman, tertib, dan lancar sebagai wujud sinergi TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah dalam menciptakan situasi yang kondusif di Kabupaten Puncak Jaya.
(Pen Kodim 1714/Puncak Jaya)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.