Pangkalpinang – Satlap Tri Cakti bersama Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Intel Korem 045/Gaya, serta didukung aparat Kelurahan Jerambah Gantung, mengamankan lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan balok timah hasil peleburan home industri di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia terkait pengamanan komoditas sumber daya alam strategis nasional sekaligus memperkuat pengawasan tata kelola sektor pertambangan.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan menemukan dan mengamankan sekitar 160 balok timah campuran milik seorang berinisial S, dengan estimasi berat mencapai 4.000 kilogram atau sekitar 4 ton. Barang tersebut ditemukan di Perumahan Cempaka Mas RT 006/RW 002, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.

Pengamanan dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga tata kelola komoditas timah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mencegah praktik perdagangan mineral yang tidak memiliki legalitas. Berdasarkan estimasi awal, tindakan tersebut berpotensi menyelamatkan potensi penerimaan negara hingga Rp1,7 miliar.

Seluruh balok timah yang diamankan selanjutnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang guna dilakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut. Proses tersebut bertujuan memastikan asal-usul, kepemilikan, serta status hukum barang yang diamankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan operasi ini merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam mendukung penegakan hukum, memperkuat pengawasan tata kelola sumber daya alam, serta melindungi kepentingan negara atas komoditas mineral strategis.

Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha di sektor pertambangan agar mematuhi seluruh ketentuan hukum. Masyarakat diminta tidak melakukan penambangan tanpa izin, peleburan home industri, pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan, maupun perdagangan balok timah yang tidak memiliki legalitas, karena selain berpotensi merugikan keuangan negara, kegiatan tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Satlap Tri Cakti bersama Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Intel Korem 045/Gaya, dan seluruh unsur Satgas Gabungan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dalam mengawal pengamanan komoditas strategis nasional. Upaya tersebut diharapkan mampu mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang transparan, akuntabel, berkelanjutan, serta mengoptimalkan penerimaan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.