Batam – Polsek Lubuk Baja bersama Tim Jatanras Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang bayi laki-laki yang ditemukan meninggal dunia di dalam karung di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kampung Utama, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah identitasnya berhasil diketahui.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang menemukan jasad bayi di dalam sebuah karung di selokan Jalan Yos Sudarso pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Penemuan itu pertama kali diketahui oleh seorang pekerja penggalian pipa berinisial CS (35) setelah mendapat informasi dari rekannya, HM, mengenai adanya karung mencurigakan di dalam selokan. Setelah diperiksa menggunakan sebatang kayu, karung tersebut ternyata berisi jasad bayi laki-laki. Temuan itu kemudian segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja bersama Tim Jatanras Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi seorang perempuan berinisial H.Y.L. (23) sebagai terduga pelaku.

Pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Lima jam kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB, H.Y.L. berhasil diamankan di kawasan Food Court Pasir Putih, Kecamatan Bengkong.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku telah melahirkan seorang bayi laki-laki di kawasan Jalan Yos Sudarso, kemudian diduga menghilangkan nyawa bayi tersebut sesaat setelah dilahirkan sebelum meninggalkan jasadnya di dalam karung di selokan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua helai kaos yang digunakan untuk membungkus korban, sehelai kain sarung bermotif batik, satu kantong berwarna hijau, satu karung beras merek Harum Mas ukuran 5 kilogram, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperlihatkan terduga pelaku membawa korban menggunakan kantong berwarna hijau.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 460 ayat (1), Pasal 460 ayat (2), Pasal 430, serta Pasal 429 ayat (2) huruf b KUHP terkait tindak pidana pembunuhan atau penelantaran anak yang mengakibatkan kematian.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kerja cepat aparat kepolisian dan dukungan informasi dari masyarakat.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait penemuan jasad bayi. Berkat kerja sama Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja dan Tim Jatanras Polresta Barelang, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam. Kami berkomitmen menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar perkara ini dapat diproses hingga ke persidangan,” ujarnya.

Polsek Lubuk Baja juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam secara gratis.