Batam – Polsek Bengkong menggandeng para pelaku usaha besi tua dan barang bekas di Kecamatan Bengkong dalam upaya memperkuat pencegahan pencurian besi maupun barang yang berasal dari fasilitas umum. Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi serta penandatanganan surat pernyataan sikap bersama yang digelar di Ruang Data Polsek Bengkong, Jumat (3/7/2026).

Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H. itu dihadiri Wakapolsek Bengkong Iptu Jago Pasaribu, S.H., Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., Kanit Intelkam Ipda Arifin Tarigan, S.H., M.Th., Kanit Binmas Aiptu Erwin Sibarani, Kanit Samapta Aiptu Monang Pandapotan Barus, personel Polsek Bengkong, serta 13 pemilik usaha besi tua dan skrap di wilayah Kecamatan Bengkong.

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Polresta Barelang untuk menekan maraknya kasus pencurian besi yang merugikan masyarakat dan pemerintah.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha besi tua agar tidak membeli barang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Keuntungan usaha tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Ia juga mengimbau para pengusaha untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila ada pihak yang menawarkan besi atau barang lain dengan indikasi mencurigakan. Menurutnya, pelaku usaha diharapkan meminta identitas penjual berupa KTP serta mendokumentasikan barang maupun orang yang menjual sebagai bahan awal penyelidikan.

Sebagai bentuk dukungan, Polsek Bengkong turut membagikan spanduk berisi nomor layanan pengaduan yang akan dipasang di lokasi usaha masing-masing agar masyarakat lebih mudah menghubungi kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi mengajak seluruh pelaku usaha untuk terus menjalin komunikasi dan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

“Kerja sama dari para pelaku usaha sangat penting untuk mengantisipasi sekaligus mengungkap tindak pidana pencurian maupun penadahan barang hasil kejahatan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 13 pelaku usaha besi tua se-Kecamatan Bengkong menandatangani surat pernyataan sikap sebagai bentuk komitmen menolak membeli barang yang berasal dari hasil tindak pidana.

Salah seorang pengusaha skrap, Pasaribu, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Polsek Bengkong. Ia menyatakan seluruh pelaku usaha siap mendukung upaya kepolisian dan akan segera melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya barang hasil pencurian.

Menanggapi hal itu, Kapolsek Bengkong kembali menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara adil tanpa pandang bulu. Ia meminta seluruh pelaku usaha lebih teliti dan selektif dalam menerima barang dari penjual agar tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk menjual hasil curiannya.

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 17.00 WIB tersebut berjalan aman, tertib, dan kondusif. Melalui sinergi antara kepolisian dan pelaku usaha, diharapkan upaya pencegahan pencurian fasilitas umum di Kecamatan Bengkong maupun Kota Batam dapat semakin efektif.

Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas melalui Layanan Kepolisian 110 yang siaga selama 24 jam.