Kabanjahe | Titahnews.com
Tim Cobra Satreskrim Polres Karo yang baru dibentuk langsung menunjukkan kinerjanya dengan mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo.
Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus menonjol sejak AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si. menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Karo. Bersama Kapolsek Tigabinanga AKP C. Tarigan, S.H. dan Kanit Pidum Ipda Indra Marbun, S.H., Tim Cobra berhasil menangkap seorang pria berinisial E.V.S.D. (29) yang sebelumnya sempat buron.
Tersangka diamankan pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Perbesi tanpa perlawanan. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Korban berinisial J.K.K. (57), warga Desa Perbesi, mengalami luka berat setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah warga. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Sabtu (30/5/2026) malam ketika korban, yang menurut keterangan keluarga dan warga mengalami gangguan kejiwaan, mengamuk di sekitar losd atau jambur desa dengan membalikkan sepeda motor yang terparkir serta melempari rumah warga menggunakan batu.
Dalam situasi tersebut, korban diduga dianiaya hingga mengalami luka serius, terutama pada bagian kepala. Korban sempat mendapat perawatan di fasilitas kesehatan sebelum dirujuk ke RSU Kabanjahe. Namun pada Minggu (31/5/2026) dini hari, korban dinyatakan meninggal dunia.
Merasa terdapat kejanggalan atas kematian korban, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tigabinanga. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama penyidik melakukan penyelidikan secara intensif, termasuk melaksanakan autopsi terhadap jenazah korban.
Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengidentifikasi keterlibatan tersangka E.V.S.D. Berbekal informasi keberadaannya, Tim Cobra bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di Desa Perbesi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah bambu, satu kaos putih bertuliskan “Hugo”, satu pasang sandal, dan satu celana panjang warna biru yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim AKP Hizkia Siagian menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan, meskipun korban diduga mengalami gangguan kejiwaan.
“Apabila masyarakat menghadapi situasi serupa, jangan mengambil tindakan sendiri. Segera hubungi pihak kepolisian atau manfaatkan layanan darurat 110 agar petugas yang menangani. Tidak ada alasan untuk melakukan penganiayaan,” tegas AKP Hizkia.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Tim Cobra Satreskrim Polres Karo juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.