Batam – Polresta Barelang melalui personel Piket Pengamanan Objek Vital dan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (Pamapta) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima melalui layanan Polisi 110 terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Sekupang, Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Respons cepat tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang sigap kepada masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Penanganan dipimpin Penanggung Jawab Pamapta II, Ipda Novri, S.H., dengan melibatkan personel Piket Pamapta Regu II Polresta Barelang, Piket Patroli Polsek Sekupang, serta Piket Reskrim Polsek Sekupang. Tim bergerak usai menerima laporan dari pelapor, Sdri. Kholis, melalui layanan Polisi 110 mengenai dugaan curanmor yang terjadi di Perumahan Ricci, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.

Setibanya di lokasi kejadian, personel gabungan langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pendokumentasian, serta mengamankan situasi di sekitar lokasi. Berdasarkan hasil penanganan awal di lapangan, petugas mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang selanjutnya dibawa ke Polsek Sekupang untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman, tertib, dan terkendali.

Adapun kendaraan yang menjadi objek dugaan tindak pidana tersebut berupa satu unit sepeda motor Yamaha Soul dengan nomor polisi BP 5316 QK. Berdasarkan pendataan awal, belum terdapat saksi yang secara langsung menyaksikan peristiwa tersebut. Meski demikian, petugas tetap melakukan langkah-langkah kepolisian sesuai prosedur guna mendukung proses penyelidikan dan pengungkapan perkara.

Melalui kegiatan ini, Polresta Barelang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan merespons setiap laporan secara cepat, profesional, dan humanis. Kehadiran personel di lokasi juga bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat, mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, serta menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Sekupang.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di lokasi yang aman, serta segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan melalui layanan Polisi 110 atau kantor kepolisian terdekat.

Dengan sinergi antara Polri dan masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Barelang dapat terus terjaga dalam keadaan aman, nyaman, dan kondusif.