Batam – Upaya pencegahan tindak pidana penadahan terus dilakukan jajaran Polresta Barelang melalui pendekatan preventif kepada masyarakat. Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Pelita, Polsek Lubuk Baja, melaksanakan kegiatan sambang sekaligus memasang spanduk imbauan kamtibmas di lokasi pengepul rongsokan di Jalan R. Patah, RW 001, Kelurahan Kampung Pelita, Senin (6/7/2026) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Prioritas Kapolri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang bertujuan meningkatkan kesadaran para pelaku usaha pengepul barang bekas agar tidak menerima atau menampung barang yang berasal dari hasil tindak pidana.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Pelita, Aiptu M. Ali, melakukan sambang dialogis kepada para pengepul rongsokan sekaligus memasang spanduk berisi pesan-pesan kamtibmas di lokasi usaha. Melalui kegiatan ini, para pengepul diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam menerima barang bekas yang berpotensi berasal dari aksi pencurian maupun perusakan fasilitas umum.

Dalam sosialisasinya, Aiptu M. Ali mengimbau agar para pelaku usaha tidak membeli, menerima, atau menampung barang yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Selain itu, mereka juga diminta menolak puing-puing maupun potongan material yang berasal dari fasilitas umum karena berpotensi merupakan aset negara atau pemerintah daerah yang diperoleh melalui tindakan melawan hukum.

Tidak hanya memberikan imbauan, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan edukasi mengenai ketentuan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penadahan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menerima, membeli, menyimpan, menjual, atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Melalui penyuluhan tersebut diharapkan para pengepul semakin memahami konsekuensi hukum sehingga dapat berperan aktif dalam mencegah praktik penadahan di wilayah Kelurahan Kampung Pelita.

Kegiatan sambang juga dimanfaatkan sebagai sarana mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat. Dalam dialog yang berlangsung secara humanis, Bhabinkamtibmas mengajak warga untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan maupun dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak pelayanan kepolisian melalui kegiatan sambang, pembinaan, dan penyuluhan kamtibmas secara berkesinambungan. Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan Kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan, menyampaikan pengaduan, atau melaporkan gangguan keamanan agar dapat segera ditindaklanjuti petugas.