Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya dengan mengamankan dua orang terduga pelaku hanya dalam hitungan jam setelah kejadian. Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H., berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan informasi yang dihimpun di lapangan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah toko yang berada di kawasan PT Logam Mulia, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Korban berinisial FS (26) mengetahui kejadian tersebut saat membuka tokonya dan mendapati sejumlah peralatan kerja telah hilang.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melihat tiga orang pelaku memasuki toko dan membawa kabur sejumlah barang. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Sekupang segera melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku di wilayah Batu Aji. Tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial AA (27) dan HSS (25). Saat diamankan, keduanya masih membawa barang yang diduga merupakan hasil pencurian.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisial R yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin pemotong aluminium, satu unit mesin bor, satu jaket berwarna hitam, satu buah jelat berwarna biru, serta satu topi berwarna krem yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna memburu satu pelaku lainnya yang masih buron serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian dengan memastikan sistem keamanan rumah maupun tempat usaha berfungsi optimal, termasuk memasang kamera pengawas (CCTV). Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan setiap tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk mendapatkan penanganan cepat dari kepolisian.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.