Poldasu | Titahnews.com

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram (kg) yang disembunyikan di dalam speaker mobil. Dalam pengungkapan tersebut, dua kurir lintas provinsi berhasil ditangkap.

Kedua tersangka masing-masing berinisial ZFH (30), warga Desa Buket Pala, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, dan HND (28), warga Desa Telaga Meuku, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan ini mengungkap modus baru yang digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas.

“Ini modus baru, karena narkoba tersebut disembunyikan di dalam speaker mobil bagian belakang,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, sabu seberat 25 kg itu dikamuflase di dalam speaker mobil yang telah dimodifikasi khusus. Berdasarkan pengakuan para tersangka, barang haram tersebut dibawa dari Provinsi Aceh dan rencananya akan dikirim ke Provinsi Jambi.

Kedua tersangka mengaku telah dua kali menjadi kurir narkoba lintas provinsi. Pada pengiriman pertama, mereka berhasil mengantarkan sabu dan menerima bayaran sebesar Rp40 juta. Untuk pengiriman kedua, mereka dijanjikan upah Rp50 juta.

“Mereka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial IS yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Andy.

Selain menyelidiki jaringan pelaku, polisi juga mendalami penggunaan kemasan baru yang digunakan untuk menyamarkan narkotika tersebut. Berbeda dengan modus sebelumnya yang menggunakan bungkus teh China, kali ini sabu dikemas menggunakan plastik berwarna hitam.

Andy menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar menggunakan mobil pribadi pada Senin (29/6/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menghentikan sebuah mobil Honda City bernomor polisi B 1183 HKP di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 25 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam speaker mobil yang telah dimodifikasi. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.