Batam – Maxim menyalurkan santunan perlindungan perjalanan berupa penggantian biaya pengobatan kepada salah satu mitra pengemudinya di Batam sebagai bentuk komitmen memberikan perlindungan bagi pengguna layanan. Santunan tersebut diberikan melalui kerja sama dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI).
Santunan diberikan kepada mitra pengemudi berinisial BGS yang mengalami kecelakaan saat menjalankan layanan Maxim. Dalam perjalanan, kendaraan yang dikendarainya ditabrak oleh kendaraan lain yang kehilangan kendali sehingga BGS terjatuh dan mengalami fraktur pada bagian paha. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, penumpang yang berada dalam perjalanan tersebut hanya mengalami luka ringan dan tidak mengajukan klaim santunan kepada Maxim maupun YPSSI.
Sebagai bentuk kepedulian, Maxim melalui YPSSI memberikan santunan penggantian biaya pengobatan sebesar Rp8.308.283 kepada BGS. Penyerahan santunan diwakili oleh ibunda BGS yang hadir di kantor Maxim Batam.
Head of Subdivision Maxim Batam, Patria Franstito, menyampaikan keprihatinannya atas musibah yang dialami mitra pengemudi tersebut.
“Harapan kami saudara BGS dapat segera pulih agar bisa kembali beraktivitas. Semoga bantuan santunan ini bisa meringankan beban biaya pengobatan yang ada,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh mitra pengemudi agar selalu mengutamakan keselamatan selama berkendara.
“Kami mengimbau kepada mitra pengemudi untuk senantiasa berhati-hati dalam berkendara. Selalu utamakan keselamatan dan patuhi peraturan lalu lintas. Lakukan pengecekan kendaraan secara rutin dan jangan berkendara dalam keadaan kurang fit untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan,” tutupnya.
Maxim menjelaskan bahwa santunan perlindungan perjalanan bagi mitra pengemudi diberikan apabila kecelakaan tidak disebabkan oleh kelalaian pengemudi Maxim. Sementara itu, santunan bagi penumpang tetap dapat diberikan tanpa memandang penyebab kecelakaan.
Bagi pengguna yang ingin mengajukan klaim penggantian biaya pengobatan, proses klaim dapat dilakukan melalui kantor Maxim terdekat dengan memenuhi persyaratan yang berlaku. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui YPSSI.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.