Medan | Titahnews.com

Sebanyak 101 bungkus liquid Pod Getar yang diduga mengandung narkotika gagal dikirim ke Jakarta setelah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menangkap seorang penumpang pesawat di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengatakan tersangka berinisial DG (36), warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, diamankan saat hendak membawa barang tersebut melalui jalur penerbangan.

“Tersangka memasukkan cairan ke dalam kantong pakaian yang dibawa, kemudian menyembunyikannya di dalam koper,” ujar Andy Arisandi, Kamis (9/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, DG mengaku memperoleh liquid yang diduga mengandung narkotika itu dari seseorang berinisial A di kawasan Kampung Madras, Kota Medan.

Andy menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda Sumut dengan pihak Bandara Internasional Kualanamu, khususnya Bea Cukai, setelah menerima informasi adanya rencana pengiriman liquid Pod Getar mengandung narkoba dari Medan menuju Jakarta melalui jalur udara pada Kamis (25/6/2026).

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sebanyak 101 bungkus liquid Pod Getar yang diduga mengandung narkotika.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.

“Prosesnya masih dalam pengembangan,” pungkas Andy.