Medan | Titahnews.com

Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Yamaha NMax yang diduga direncanakan oleh seorang pria berinisial CNL (31) terhadap mantan kekasihnya, NUP (33), warga Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor.

Tersangka yang merupakan warga Jalan Pelita IV, Kelurahan Sidorame, Kecamatan Medan Perjuangan, diduga memperdaya korban dengan mengajak bertemu sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor milik korban.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (17/2/2026) malam.

“Tersangka mengatur pertemuan dengan korban di salah satu tempat makan, lalu mencuri sepeda motor milik korban,” ujar Iptu Poltak Tambunan, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, awalnya tersangka mengajak korban bertemu. Karena mengaku terlambat, tersangka meminta korban menunggu di Warung Lamongan, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Medan.

“Terlapor kemudian menghubungi korban dan mengatakan, ‘ya udah makan saja di situ dulu, tapi parkirkan sepeda motornya di dekat gerbang saja’,” jelasnya.

Korban kemudian memarkirkan sepeda motor Yamaha NMax BK 5033 AGW sesuai arahan tersangka. Tak lama kemudian, tersangka kembali menghubungi korban dan mengaku batal datang.

Saat korban selesai makan sekitar pukul 23.30 WIB dan hendak pulang, sepeda motor yang diparkir di lokasi sudah tidak ada. Selain kehilangan sepeda motor, korban juga kehilangan sebuah dompet berisi KTP dan kartu ATM. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp17 juta.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap CNL di kediamannya setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat.

“Setelah sempat kabur dan berpindah-pindah tempat, akhirnya tersangka berhasil kita tangkap pada Kamis (9 Juli 2026) dini hari,” kata Iptu Poltak Tambunan.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah merencanakan pencurian tersebut dengan mengarahkan korban bertemu di lokasi kejadian. Sepeda motor hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah yang dikenal dengan panggilan “Abang” seharga Rp5,5 juta.

Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut diakui tersangka telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kasus ini masih terus dikembangkan polisi untuk mengungkap keberadaan penadah dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.