BATAM – Pemerintah Kota Batam bersama PT Taspen menyalurkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris almarhum Abdul Aziz, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tutup usia saat mengemban tugas di Kecamatan Sungai Beduk.

Penyerahan hak perlindungan sosial senilai kisaran Rp248 juta tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, di Kantor Wali Kota Batam pada Jumat (10/7/2026). Almarhum Abdul Aziz diketahui berpulang akibat serangan jantung sewaktu mendedikasikan dirinya dalam pelayanan publik.

Dalam momentum tersebut, Wali Kota Batam menyampaikan rasa duka yang mendalam sekaligus memberikan apresiasi atas respons cepat dari pihak PT Taspen dalam mengurus seluruh berkas administrasi.

“Apresiasi tinggi kami sampaikan kepada PT Taspen atas efisiensi dan ketepatan waktunya. Respons secepat ini menjadi bukti nyata bahwa negara senantiasa hadir mengayomi serta memberikan proteksi bagi para ASN beserta keluarga mereka di kala musibah melanda,” ungkap Amsakar.

Amsakar menilai, skema perlindungan sosial seperti ini krusial untuk memberikan ketenangan bagi para aparatur negara dalam menunaikan kewajiban harian mereka kepada masyarakat.

“Meski materi tidak akan pernah bisa menggantikan kehadiran almarhum, kami berharap santunan ini mampu meringankan beban finansial dan menjadi penyokong moral bagi keluarga yang ditinggalkan untuk menatap masa depan,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Komisaris Utama PT Taspen (yang juga menjabat sebagai Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam), Fary Francis, menegaskan komitmen korporasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan yang profesional dan bebas hambatan.

“Fokus kami adalah menyajikan layanan yang kian taktis dan mudah. PT Taspen ingin menggaransi bahwa setiap hak yang menjadi milik peserta maupun ahli warisnya dapat tersalurkan secara optimal dan tepat guna,” jelas Fary. Ia juga menekankan bahwa kolaborasi solid dengan Pemko Batam merupakan kunci utama dalam menjamin kesejahteraan para ASN.

Rasa syukur dan terima kasih turut dilontarkan oleh pihak perwakilan keluarga almarhum Abdul Aziz atas pendampingan yang intensif sejak awal proses pengajuan hingga dana santunan cair.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Wali Kota, jajaran Pemko Batam, serta PT Taspen atas pelayanan prima yang diberikan kepada kami. Semoga kebaikan ini mendapat balasan terbaik dari Allah SWT,” tutur perwakilan ahli waris.

Sinergi nyata ini menegaskan komitmen bersama dalam memberikan kepastian hukum dan jaminan hari tua bagi para abdi negara. Melalui program JKK, pemenuhan hak-hak ASN saat menghadapi risiko kerja dapat terpenuhi secara berkesinambungan.

(Humas Diskominfo Batam / Yogi Septiyan)