Medan | Titahnews.com – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan menindak tegas dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tindakan tegas dan terukur setelah keduanya berusaha melarikan diri serta melawan petugas saat proses pengembangan kasus.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Indra Wijaya (27), warga Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, dan Deni Irawan (28), warga Jalan Perjuangan, Kecamatan Pancur Batu.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengatakan aksi pencurian dilakukan kedua tersangka di sebuah rumah kos di Jalan Sei Rokan, Kecamatan Medan Sunggal, pada Sabtu (11/7/2026).

Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi BK 2991 AIQ. Kendaraan tersebut sebelumnya disewa selama sepekan oleh Zaiza Nabila Ananda dari pemiliknya, Syarifuddin Pulungan.

“Namun saat bermain ke kos temannya, sepeda motor tersebut dicuri kedua tersangka,” ujar Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, Rabu (15/7/2026).

Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Tersangka Indra Wijaya lebih dahulu ditangkap di Jalan Swasa Tengah, Desa Sampali, setelah dua hari penyelidikan. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian meringkus Deni Irawan di kawasan Jalan Peratun, Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Kedua tersangka mengakui perbuatannya,” kata Bimo.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil kejahatan, kedua tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur sehingga keduanya berhasil diamankan.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Satreskrim Polrestabes Medan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.