Medan | Titahnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menggerebek lokasi perjudian jenis tembak ikan di Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, pada Rabu (15/7/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lima orang yang diduga berperan sebagai operator mesin judi, masing-masing berinisial S (24), DS (46), EN (62), K (53), dan IS (17). Selain itu, polisi juga menyita dua unit mesin judi tembak ikan sebagai barang bukti.

Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Hafizullah, mengatakan penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut upaya pemberantasan praktik perjudian di wilayah hukum Polrestabes Medan.

“Sebanyak lima orang dapat kita amankan serta dua unit mesin judi tembak ikan turut disita dari lokasi,” ujar Iptu Hafizullah, Kamis (16/7/2026).

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu pemilik mesin judi tembak ikan yang diduga bertanggung jawab atas operasional tempat tersebut.

Sementara itu, kelima orang yang diamankan telah dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Iptu Hafizullah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas praktik perjudian dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menginformasikan kepada kita terkait aktivitas perjudian di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.