Pekanbaru – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau bersama WALHI Sumatera Barat menyatakan Sungai Kampar dari wilayah hulu hingga hilir mengalami pencemaran berat yang diduga dipicu aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hulu sungai, tepatnya di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
Dalam siaran pers bersama yang diterima, Rabu (15/7/2026), WALHI menyebut kondisi tersebut telah berlangsung sekitar dua bulan terakhir dan menyebabkan air Sungai Kampar berubah menjadi keruh pekat sehingga tidak lagi layak dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi, mencuci, maupun konsumsi.
Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Barat, Tommy Adam, mengatakan aktivitas PETI di Sumatera Barat telah menyebar di sedikitnya sembilan kabupaten/kota dan mengakibatkan kerusakan lebih dari 10.000 hektare hutan dan lahan. Menurutnya, praktik penambangan ilegal tersebut telah merusak kawasan hutan lindung serta daerah aliran sungai (DAS).
WALHI Sumatera Barat juga menyebut informasi yang berkembang di masyarakat mengindikasikan sekitar 32 unit ekskavator diduga beroperasi di kawasan Nagari Galugua. Sebelumnya, warga setempat juga melaporkan sedikitnya lima unit ekskavator beroperasi selama dua pekan di Jorong Galugua dan Jorong Tanjung Jajaran.
Atas informasi tersebut, WALHI mempertanyakan bagaimana puluhan alat berat dapat beroperasi di kawasan yang relatif terpencil beserta pasokan bahan bakar, logistik, operator, hingga distribusi hasil tambang tanpa adanya pencegahan. Organisasi tersebut menilai apabila informasi itu benar, aktivitas tersebut telah mengarah pada kejahatan lingkungan yang dilakukan secara terorganisir.
WALHI juga menilai operasi penertiban yang dilakukan aparat penegak hukum belum memberikan hasil signifikan. Menurut mereka, penegakan hukum tidak cukup hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga harus menyentuh pemodal, pemilik alat berat, pemasok bahan bakar, hingga penadah hasil tambang.
Berdasarkan analisis spasial awal WALHI Sumatera Barat terhadap titik koordinat 0.357238, 100.363292, lokasi aktivitas tambang diduga berada di dalam kawasan hutan lindung. Dugaan tersebut diminta segera diverifikasi oleh instansi terkait, termasuk Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Balai Gakkum Kehutanan, dan Kementerian Kehutanan.
Menurut WALHI, dampak pencemaran telah dirasakan langsung masyarakat berupa menurunnya kualitas air, berkurangnya populasi ikan, meningkatnya ancaman banjir akibat kerusakan bantaran sungai, hingga terganggunya aktivitas ekonomi nelayan dan petani. Selain itu, air Sungai Kampar yang mengalir hingga Provinsi Riau disebut tidak lagi dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Riau, Ahlul Fadli, menyatakan kerusakan Sungai Kampar tidak hanya dipicu dugaan limbah dari aktivitas PETI, tetapi juga diperparah oleh alih fungsi lahan secara masif di sepanjang DAS Kampar.
Mengacu pada dokumen Rencana Strategis Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Tahun 2019–2024, WALHI menyebut lebih dari 18.000 hektare lahan di DAS Kampar telah beralih fungsi menjadi kawasan pertambangan, perkebunan skala besar, dan permukiman sehingga mempercepat erosi, pendangkalan sungai, serta penyebaran polutan.
Atas kondisi tersebut, WALHI Riau dan WALHI Sumatera Barat mendesak pemerintah pusat dan daerah segera menghentikan seluruh aktivitas PETI di wilayah hulu Sungai Kampar, membentuk patroli gabungan lintas Provinsi Riau dan Sumatera Barat, melakukan audit lingkungan serta meninjau kembali izin pemanfaatan lahan di sepanjang DAS Kampar.
Selain itu, WALHI juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia, Polda Sumatera Barat, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, dan Kejaksaan Republik Indonesia agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi menyasar aktor intelektual, pemodal, pemilik alat berat, pemasok bahan bakar, penadah hasil tambang, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.