Batam – Personel Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center Polri 110 dengan mendatangi lokasi dugaan penggelapan kendaraan di kawasan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Langkah cepat tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang responsif kepada masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.
Kegiatan berada di bawah tanggung jawab Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si. Tim yang diterjunkan ke lokasi terdiri dari Aiptu Borju, S.H., Aipda Seanco Nery, Bripka Defik, Bripka Willy, Brigpol Roy, Brigpol Vandy, bersama personel piket fungsi Reskrim dan Opsnal Polsek Batu Ampar.
Respons tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga bernama Leonardo Prima Putra melalui layanan darurat Polri 110. Dalam laporan disebutkan adanya seorang terduga pelaku penggelapan sepeda motor yang telah diamankan warga di belakang Hotel Singapur, kawasan Sungai Jodoh.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Patroli Batara Biru Ampar bersama tim Reskrim dan Opsnal segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan, pendataan, serta dokumentasi sebagai bagian dari prosedur penanganan awal di tempat kejadian perkara.
Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan tidak terdapat korban maupun kerugian yang timbul akibat peristiwa tersebut. Selain itu, petugas juga tidak menemukan saksi yang melihat secara langsung kejadian tersebut.
Karena kasus tersebut berkaitan dengan laporan polisi yang sebelumnya telah ditangani di wilayah hukum Polsek Batam Kota, penanganan terhadap terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada Polsek Batam Kota sesuai dengan kewenangan penyidikan.
Melalui respons cepat ini, Polsek Batu Ampar kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan kepolisian yang cepat, tepat, dan profesional. Kehadiran personel di lapangan juga menjadi bagian dari upaya preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Polresta Barelang turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila menemukan tindak pidana, gangguan kamtibmas, maupun situasi darurat yang memerlukan kehadiran polisi. Layanan tersebut dapat diakses secara gratis selama 24 jam sebagai wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.