Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar material di Tower Telekomunikasi Batu Aji 1 MT, Jalan Air Mas Plaza, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H., pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, tidak lama setelah laporan diterima.

Korban berinisial FHS melaporkan hilangnya sejumlah material milik PT Huawei Tech Investment setelah menerima informasi dari Call Center Indosat bahwa jaringan pada Tower Batu Aji 1 MT mengalami gangguan dan tidak aktif. Saat melakukan pengecekan ke lokasi, korban menemukan sejumlah perangkat pendukung telekomunikasi telah raib.

Barang yang dilaporkan hilang meliputi kabel power KWH to ACPD sepanjang sekitar 10 meter, satu unit combiner, tiga unit kabel jumper, kabel grounding sepanjang sekitar 15 meter, serta satu unit kabel optik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Sagulung segera mendatangi tempat kejadian perkara. Di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HJS (38) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga melakukan interogasi awal, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan barang bukti sebelum membawa HJS ke Mapolsek Sagulung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menyatakan bahwa dugaan pencurian material infrastruktur telekomunikasi tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi mengganggu layanan komunikasi yang digunakan masyarakat.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 447 Ayat (1) huruf f dan huruf g dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polsek Sagulung menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap tindak pidana yang dapat mengganggu keamanan masyarakat maupun fasilitas publik, termasuk pencurian material infrastruktur vital.

Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Apabila menemukan dugaan tindak kriminal atau membutuhkan kehadiran petugas kepolisian, masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk pelaporan secara cepat.