Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan pentingnya kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan sebagai payung hukum yang mampu menghadirkan keadilan fiskal sekaligus memperkuat pengelolaan potensi kemaritiman di wilayah kepulauan.
Pernyataan tersebut disampaikan Amsakar saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dan DPD RI yang membahas RUU Daerah Kepulauan di Kantor Wali Kota Batam, Senin (20/7/2026).
Dalam pertemuan itu, Amsakar didampingi Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Sementara rombongan Pansus dipimpin Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPD RI Teddy Dwi Putranta, didampingi Wakil Ketua Khalid dan Jailani, Ketua Tim Panja Andi Sofyan Hasdam, Wakil Ketua Tim Panja Muh Idrus, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Inada, beserta anggota lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Amsakar menyampaikan sejumlah aspirasi strategis yang dinilai penting untuk diakomodasi dalam RUU Daerah Kepulauan. Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi daerah kepulauan, mulai dari keadilan fiskal, pemerataan pembangunan, hingga pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar.
Ia menilai formula pengalokasian anggaran yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mencerminkan karakteristik daerah kepulauan yang memiliki wilayah laut sangat luas dan kompleksitas pengelolaan yang tinggi.
“Formula bantuan atau anggaran saat ini belum berpihak secara adil pada daerah kepulauan. Kami berharap melalui RUU Daerah Kepulauan ini, aspek luas laut dan kompleksitas pengelolaannya benar-benar diperhitungkan sehingga disparitas antardaerah dapat diperkecil,” ujar Amsakar.
Selain aspek fiskal, Amsakar juga menyoroti perlunya pengurangan kesenjangan pembangunan antara kawasan inti pertumbuhan ekonomi dan daerah penyangga di Provinsi Kepulauan Riau. Ia berharap regulasi tersebut menjadi instrumen untuk mempercepat pemerataan pembangunan sekaligus meningkatkan daya saing wilayah kepulauan.
Menurutnya, RUU Daerah Kepulauan juga harus memberikan perhatian terhadap pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau terluar melalui penguatan perlindungan lingkungan pesisir, pengaturan reklamasi yang berkelanjutan, peningkatan konektivitas antarpulau, pengamanan wilayah terluar, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, khususnya nelayan.
Amsakar juga menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar RUU Daerah Kepulauan tidak bertentangan dengan kebijakan khusus yang telah berlaku di Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) sekaligus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“RUU Daerah Kepulauan harus selaras dengan kebijakan khusus yang berlaku di Batam sebagai KPBPB sekaligus KEK, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih dalam implementasinya,” katanya.
Dalam pemaparannya, Amsakar menjelaskan bahwa Kota Batam memiliki karakteristik geografis yang unik dengan sekitar 454 pulau dan jumlah penduduk mencapai sekitar 1,4 juta jiwa. Wilayah Batam terdiri atas sekitar 66 persen lautan dan 34 persen daratan. Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2005, wilayah kerja BP Batam telah diperluas dari delapan pulau menjadi 22 pulau.
Ia juga memaparkan capaian ekonomi Batam yang terus menunjukkan tren positif. Hingga tahun ini, realisasi investasi telah mencapai Rp69,3 triliun atau 115,5 persen dari target Rp60 triliun. Pada triwulan I 2026, nilai investasi tercatat sebesar Rp17,5 triliun, meningkat sekitar 103 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp8,6 triliun.
Menurut Amsakar, capaian tersebut menjadi bukti bahwa Batam memiliki peran strategis sebagai salah satu motor pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, ia berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat segera dirampungkan agar daerah kepulauan memiliki dasar hukum yang kuat dalam memperluas kewenangan, menciptakan keadilan fiskal, serta mengoptimalkan pengelolaan potensi kelautan dan investasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(Ahmad Nusur)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.