Batam – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang mengintensifkan patroli malam di sejumlah titik rawan balap liar guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polresta Barelang.

Patroli yang berlangsung pada Selasa (21/7/2026) mulai pukul 23.00 WIB hingga Rabu dini hari pukul 04.00 WIB itu melibatkan delapan personel Satlantas. Kegiatan difokuskan sebagai langkah preventif untuk mencegah aksi balap liar sekaligus mengantisipasi tindak kriminalitas pada malam hingga dini hari.

Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli meliputi kawasan Bandara Hang Nadim, MTC, Legenda Malaka, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Jalan Hang Jebat Batu Besar (depan Mapolda Kepri), Simpang Kara, hingga Simpang Frengky. Titik-titik tersebut dipilih karena kerap menjadi lokasi berkumpulnya masyarakat maupun berpotensi dimanfaatkan sebagai arena balap liar.

Selain melakukan patroli di jalur protokol, personel juga memantau kawasan keramaian dan objek vital untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk kejahatan konvensional seperti pencurian dan perusakan.

Di kawasan Simpang Frengky, Simpang Kara, Legenda Malaka, dan Simpang KDA Luar, petugas meningkatkan intensitas pengawasan guna mencegah aksi balap liar serta berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Selama pelaksanaan patroli, situasi Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polresta Barelang terpantau aman dan kondusif. Kehadiran polisi di lapangan juga memberikan rasa aman bagi masyarakat yang masih beraktivitas pada malam hari serta meminimalkan potensi kecelakaan lalu lintas dan tindak kriminalitas.

Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan pelanggaran yang mengharuskan dilakukan penyitaan barang bukti berupa SIM, STNK maupun kendaraan bermotor.

Satlantas Polresta Barelang menegaskan akan terus menggelar patroli rutin, khususnya pada malam hingga dini hari, sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan balap liar maupun aktivitas lain yang membahayakan keselamatan pengguna jalan. Apabila menemukan aksi balap liar atau gangguan kamtibmas lainnya, masyarakat dapat segera menghubungi layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk mendapatkan penanganan secara cepat.