Batam – Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., membuka kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Aula Wicaksana Laghawa Lantai II Polresta Barelang, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan ini diikuti pejabat utama Polresta Barelang, personel Polresta, serta perwakilan personel dari Polsek jajaran. Sosialisasi digelar sebagai langkah meningkatkan pemahaman hukum dan memperkuat profesionalisme anggota Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hadir sebagai narasumber, Dr. Parningotan Malau, S.T., S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan, didampingi Kasikum Polresta Barelang Iptu Sonny Hery Santoso, S.H., M.H. beserta jajaran. Turut hadir para Kanit Reskrim Polsek jajaran dan personel Polresta Barelang.
Dalam sambutannya, Kapolresta Barelang menegaskan bahwa Polri merupakan garda terdepan dalam penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat. Karena itu, seluruh personel dituntut mampu memahami secara utuh berbagai pembaruan regulasi, khususnya KUHP dan KUHAP yang baru.
“Pemahaman hukum yang komprehensif menjadi bekal utama bagi setiap anggota dalam menjalankan tugas secara profesional serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang maupun kesalahan prosedur di lapangan,” tegas Kapolresta.
Ia juga mengajak seluruh peserta memanfaatkan kegiatan tersebut secara maksimal melalui diskusi dan tanya jawab agar setiap persoalan hukum yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dapat memperoleh solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Sebagai bentuk apresiasi, Kapolresta Barelang menyerahkan cenderamata kepada narasumber atas kontribusinya dalam memberikan penguatan wawasan hukum kepada personel. Menurutnya, kolaborasi antara institusi kepolisian dan kalangan akademisi menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum.
Pada sesi materi, Dr. Parningotan Malau memaparkan berbagai substansi penting dalam KUHP terbaru, mulai dari asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, jenis-jenis pidana, hingga berbagai perubahan mendasar yang perlu dipahami aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kasikum Polresta Barelang Iptu Sonny Hery Santoso menjelaskan implementasi KUHAP terbaru, khususnya mengenai mekanisme penyelidikan, penyidikan, penuntutan, perlindungan hak asasi manusia, serta prosedur hukum acara pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Suasana kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Berbagai persoalan hukum yang kerap ditemui personel di lapangan dibahas secara mendalam guna memberikan pemahaman yang lebih aplikatif terhadap implementasi KUHP dan KUHAP.
Melalui kegiatan ini, seluruh peserta diharapkan mampu mengimplementasikan materi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Di akhir kegiatan, Polresta Barelang kembali mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kota Batam. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melaporkan tindak pidana, gangguan kamtibmas, maupun keadaan darurat lainnya dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang beroperasi selama 24 jam tanpa dipungut biaya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.