Batam – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Aji berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di lingkungan SMA Taruna Kepulauan Riau, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang mantan kepala sekolah berinisial AP (41) sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia yang menaungi sekolah tersebut. Korban berinisial RR (48), selaku kepala yayasan, melaporkan dugaan penyalahgunaan dana hasil pembayaran uang pendaftaran dan SPP siswa yang diduga dilakukan oleh tersangka saat masih menjabat sebagai kepala sekolah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada 4 Oktober 2025 ketika pihak yayasan melakukan pengecekan rekening resmi sekolah. Dari hasil pemeriksaan diketahui saldo rekening hanya tersisa sekitar Rp41 juta, sehingga memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara pemasukan dan dana yang tersimpan.

Audit internal kemudian dilakukan bersama staf bendahara sekolah. Hasilnya, ditemukan bahwa sedikitnya 12 orang tua siswa telah melakukan pembayaran uang pendaftaran maupun SPP melalui rekening pribadi tersangka ataupun secara tunai kepada yang bersangkutan, bukan ke rekening resmi sekolah.

Pada 8 Oktober 2025, tersangka diketahui menemui pihak yayasan dan mengakui telah menggunakan dana milik yayasan. Dalam pertemuan tersebut, AP juga menyerahkan surat pernyataan kesediaan mengembalikan uang beserta rekapitulasi pembayaran yang menunjukkan total dana yang diterima mencapai Rp143 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit Reskrim Polsek Batu Aji melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara. Berdasarkan hasil penyidikan, AP kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka, pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Batu Aji mendatangi kediaman AP dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Batu Aji untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar rekening koran Bank BRI dan empat lembar rekening koran Bank BNI yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

Polsek Batu Aji menegaskan komitmennya untuk menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap tata kelola keuangan di lingkungan kerja maupun institusi pendidikan serta segera melaporkan dugaan tindak pidana melalui Layanan Polisi 110 yang beroperasi selama 24 jam.