Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam berencana memperkuat peran Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui edukasi kepada masyarakat terkait kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan tersebut masuk dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Melalui kebijakan ini, RT dan RW akan berperan memberikan edukasi secara persuasif kepada warga mengenai pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan sekaligus membantu pendataan status kepatuhan wajib pajak di lingkungan masing-masing.

Pendataan tersebut diharapkan mampu menghasilkan basis data yang lebih akurat sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa pelibatan RT dan RW memiliki dasar hukum yang jelas sebagai bagian dari fungsi pemerintahan di tingkat lingkungan.

Menurutnya, tugas tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur fungsi RT dan RW dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan, serta Peraturan Wali Kota Batam Nomor 32 Tahun 2017 yang memberikan kewenangan kepada pengurus lingkungan untuk melakukan pendataan kependudukan dan potensi wilayah.

“Melalui edukasi tersebut juga diharapkan diperoleh data wajib pajak yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh kader pajak di tingkat RT dan RW yang telah mengenal warga di lingkungannya masing-masing. Pendekatan yang dilakukan mengedepankan komunikasi yang baik sehingga masyarakat dapat memahami tujuan edukasi dan pendataan tersebut,” ujar Rudi, Rabu (29/7/2026).

Ia menegaskan, seluruh proses edukasi dan pendataan harus dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan. Kedekatan RT dan RW dengan masyarakat dinilai menjadi modal penting agar proses tersebut berlangsung komunikatif, setara, dan tetap menghormati privasi warga.

Apabila terdapat warga yang tidak bersedia memberikan informasi mengenai status pajak kendaraannya, Ketua RT maupun RW tidak diperkenankan melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik. Informasi tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada kader pajak dan lurah untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Terkait dukungan terhadap pelaksanaan tugas tersebut, Rudi menyampaikan bahwa Pemko Batam selama ini telah memberikan insentif rutin setiap bulan kepada Ketua RT dan RW sebagai bentuk apresiasi atas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, mengenai kemungkinan adanya tambahan insentif atas pelaksanaan tugas pendataan pajak kendaraan, pemerintah akan mempertimbangkannya sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

Rudi menambahkan, implementasi kebijakan tersebut baru akan dimulai setelah regulasi atau peraturan daerah yang menjadi dasar hukumnya resmi diundangkan. Pelaksanaannya diperkirakan mulai berlaku pada awal tahun 2027.

Pemko Batam berharap sinergi antara pemerintah daerah dengan pengurus lingkungan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak diharapkan dapat kembali dirasakan masyarakat melalui peningkatan kualitas pembangunan dan pelayanan publik di Kota Batam.