Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait wacana pelibatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam penguatan basis data kemasyarakatan dan perpajakan. Ia menegaskan bahwa RT dan RW tidak memiliki tugas memungut maupun menagih pajak, melainkan berperan membantu pemerintah dalam pemutakhiran data wilayah.
Menurut Amsakar, keterlibatan RT dan RW merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi di tingkat lingkungan guna meningkatkan akurasi data kependudukan dan perpajakan. Data yang lebih valid dinilai akan mendukung pelayanan publik yang semakin efektif dan tepat sasaran.
“RT dan RW adalah mitra pemerintah yang berada di tengah masyarakat. Perannya dalam pemutakhiran data bukan untuk melakukan penagihan pajak di lapangan,” ujar Amsakar, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, kewenangan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sepenuhnya berada di bawah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Sementara itu, Pemerintah Kota Batam hanya membantu koordinasi data wilayah agar pemanfaatan dana bagi hasil pajak dapat lebih optimal dalam mendukung pembangunan daerah.
Di sisi lain, Pemkot Batam terus melakukan pembenahan dan pemutakhiran data pada sektor pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Langkah tersebut bertujuan meningkatkan akurasi data perpajakan sekaligus memastikan pengelolaannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap peran RT dan RW dalam pelayanan masyarakat, Pemkot Batam secara rutin mengalokasikan insentif operasional setiap tahun. Pada Tahun Anggaran 2025, pemerintah menganggarkan lebih dari Rp51 miliar untuk insentif pengurus RT dan RW yang tersebar di 64 kelurahan dan 12 kecamatan di Kota Batam.
Amsakar juga memastikan seluruh pengelolaan anggaran, termasuk insentif yang berkaitan dengan pengelolaan pajak daerah, dilaksanakan secara transparan, sesuai peraturan perundang-undangan, serta diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ke depan, Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan terus mengembangkan layanan perpajakan berbasis digital atau e-tax. Inovasi tersebut diharapkan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa menambah beban tugas RT dan RW.
Selain itu, Pemkot Batam juga akan terus membuka ruang dialog bersama para Ketua RT dan RW agar setiap kebijakan dapat dipahami secara menyeluruh, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, harmonis, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.