Medan | Titahnews.com – Komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan melalui serangkaian penggerebekan di berbagai titik yang selama ini diduga menjadi sarang narkoba. Dalam sebulan terakhir, sedikitnya 14 sarang narkoba berhasil dibongkar dan dibumihanguskan, sementara belasan pelaku yang diduga sebagai bandar dan pengedar berhasil ditangkap.

Penggerebekan dilakukan di sejumlah lokasi yang tersebar di wilayah hukum Polrestabes Medan. Selain mengamankan bandar dan pengedar, petugas juga menjaring sejumlah pengguna narkoba yang selanjutnya menjalani proses rehabilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satunya adalah JCS (49), warga Jalan Seksama, Kecamatan Medan Kota, yang diamankan petugas tidak jauh dari kediamannya pada Kamis (18/7/2026). Berdasarkan hasil asesmen, JCS menjalani rehabilitasi karena mengalami ketergantungan narkotika.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP mengatakan proses rehabilitasi terhadap JCS dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami akan memastikan bagaimana progres penyembuhan dan rekam medis yang bersangkutan, termasuk memastikan proses rehabilitasi yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan,” ujar AKBP Rafli.

Ia menambahkan, pihaknya telah meminta pihak panti rehabilitasi untuk menyampaikan perkembangan penyembuhan serta rekam medis JCS selama menjalani rawat inap maupun rawat jalan.

Sementara itu, Pimpinan Fokus Rehabilitasi Narkotika Indonesia, Miftah Fariz Boli Malakalu, membantah tudingan yang beredar di salah satu akun media sosial terkait adanya pungutan tambahan sebesar Rp3 juta dalam proses rehabilitasi JCS.

Menurut Miftah, JCS telah menjalani rehabilitasi di Fokus Rehabilitasi Narkotika Indonesia sejak 23 Juni 2026 dan seluruh biaya yang dibayarkan sesuai dengan tarif layanan resmi.

“Kami pastikan informasi mengenai pungutan Rp3 juta seperti yang disebutkan akun media sosial tersebut tidak benar. Apabila tuduhan itu terus berulang, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Miftah.

Hal senada disampaikan JCS. Ia membantah telah memberikan uang kepada siapa pun terkait penanganan perkara narkoba yang menjeratnya maupun adanya biaya tambahan sebagaimana diberitakan akun media sosial tersebut.

Menurutnya, uang sebesar Rp3,6 juta yang dibayarkan merupakan biaya layanan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku di lembaga rehabilitasi.

“Tidak ada saya bayar uang seperti yang viral di media sosial itu. Saya hanya membayar biaya layanan rehabilitasi sebesar Rp3,6 juta sesuai tarif yang berlaku,” kata JCS.

JCS mengaku bersyukur mendapatkan kesempatan menjalani rehabilitasi. Ia berharap dapat pulih dari ketergantungan narkoba yang selama ini dipicu persoalan keluarga.

“Saya memakai narkoba karena stres akibat masalah keluarga. Saya menyesal dan berterima kasih kepada polisi karena membuat saya sadar. Harapan saya bisa sembuh dan hidup bebas dari narkoba,” ujarnya.

Atas informasi yang dinilai tidak benar tersebut, JCS juga berencana melaporkan akun media sosial yang menyebarkan tuduhan itu kepada pihak berwajib karena dianggap telah mencemarkan nama baik dirinya dan keluarganya.

“Saya tidak terima dengan berita itu karena fitnah. Saya akan melaporkan akun media sosial tersebut,” pungkasnya.