Batam – Polsek Bengkong menggelar sosialisasi mengenai ketentuan izin keramaian kepada seluruh Ketua Komunitas Basis Gerejawi (KBG) Paroki Santo Damian, Minggu (2/8/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas adanya pesta yang berlangsung hingga larut malam dan dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Sosialisasi yang dipimpin Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H. di Aula Gereja Santo Damian tersebut dihadiri Pastor Paroki Santo Damian Rm. Fransiskus Dedi Riberu, SS.CC., jajaran Polsek Bengkong, serta para Ketua KBG.

Dalam kesempatan itu, Pastor Fransiskus mengapresiasi kehadiran Polsek Bengkong yang memberikan pembekalan kepada para Ketua KBG sebagai upaya memperkuat kerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan pesta syukuran Komuni Suci yang sebelumnya telah mengantongi izin, namun berlangsung hingga menjelang subuh dengan suara musik yang mengganggu masyarakat.

Kapolsek menegaskan bahwa penerbitan izin keramaian mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023. Sebagai langkah preventif, setiap pengajuan izin pesta syukur Komuni Suci maupun pesta pernikahan di lingkungan Paroki Santo Damian nantinya harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Ketua KBG setempat. Mekanisme ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada warga agar kegiatan berlangsung tertib serta tidak mengganggu lingkungan.

Dalam sesi dialog, para Ketua KBG meminta kepolisian menindak tegas pesta yang melampaui batas waktu izin dan memberikan penjelasan terkait penanganan apabila terjadi keributan atau tindak pidana. Menanggapi hal itu, Kapolsek menegaskan Polsek Bengkong mengedepankan pendekatan humanis, namun tetap akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Seluruh Ketua KBG menyatakan dukungannya terhadap sinergi yang dibangun bersama Polsek Bengkong untuk menjaga keamanan lingkungan serta mengedukasi umat agar mematuhi ketentuan izin keramaian. Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan Polisi 110 yang aktif 24 jam untuk melaporkan gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian.