Medan | Titahnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah kos di kawasan Medan Labuhan yang diduga menjadi gudang penyimpanan sekaligus pusat distribusi narkoba antar pulau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita sabu, pil ekstasi, serta 6 kilogram ganja.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (28/7/2026), mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial HS di Jalan Rawe V, Kecamatan Medan Labuhan, pada 22 Juli 2026. Dari tangan HS, petugas menyita tiga butir pil ekstasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap HS, penyelidikan kemudian dikembangkan hingga polisi menggerebek sebuah rumah kos yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan. Di lokasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial JD yang diduga menjadi aktor utama jaringan pemasok narkoba antar pulau.

Dari rumah kos itu, polisi menyita tiga paket besar sabu, 188 butir pil ekstasi, serta 6 kilogram ganja. Barang bukti tersebut diduga akan dikirim ke sejumlah daerah, di antaranya Palembang, Jakarta, hingga Nusa Tenggara Barat (NTB).

AKBP Rafli menjelaskan, para tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan jasa ekspedisi. Untuk mengelabui petugas, narkoba dikemas menyerupai barang elektronik atau suku cadang elektronik.

Selain itu, pelaku juga memasukkan batu ke dalam paket agar berat kiriman menyerupai barang asli sehingga tidak menimbulkan kecurigaan selama proses pengiriman.

Menurut penyelidikan sementara, bisnis haram tersebut telah beroperasi sekitar satu tahun. Dalam sebulan, para pelaku diduga mampu mengirimkan narkoba hingga 10 kali menggunakan modus yang sama.

Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih memburu seorang pelaku lain yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika kepada kedua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.