Medan – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan penipuan daring (online scamming) berskala internasional yang beroperasi dari sebuah unit apartemen di Kota Medan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial FM sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai salah satu otak sindikat tersebut.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan pada Selasa (28/7/2026). Dari lokasi penggerebekan, penyidik menyita dua unit mobil mewah yang diduga berasal dari hasil kejahatan, satu unit sepeda motor, sejumlah telepon genggam berbagai merek, laptop, serta perangkat komunikasi yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Jaringan penipuan online ini merupakan jaringan internasional. Pelaku dan rekan-rekannya pernah bekerja di Kamboja hampir satu tahun dan selama di sana juga melakukan aksi online scamming,” ujar Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (6/8/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang. Selain FM yang telah ditetapkan sebagai tersangka, turut diamankan dua warga negara Pakistan, seorang warga negara India, serta seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Mereka masing-masing berinisial Tiara, Mujahid, Ayub Zain, dan Karandeb Singh.
Menurut Bayu, seluruhnya pernah tinggal dan menjalankan aktivitas penipuan daring di Kamboja sebelum kembali ke negara masing-masing pada akhir 2025. Pada Februari 2026, mereka kembali berkomunikasi dan sepakat berkumpul di Kota Medan untuk melanjutkan aktivitas kejahatan tersebut.
“Modus operandi mereka berbeda-beda. Khusus FM berperan sebagai petugas OJK, sedangkan yang lain berpura-pura menjadi anggota kepolisian dan petugas Kominfo,” jelasnya.
Selain menyamar sebagai aparat penegak hukum dan pejabat pemerintah, sindikat ini juga menjalankan modus love scamming. Para pelaku membuat akun Facebook menggunakan identitas perempuan untuk menjalin hubungan dengan calon korban dan membangun kepercayaan sebelum melakukan penipuan.
“Mereka membuat akun Facebook seolah-olah seorang perempuan untuk berteman dengan calon korbannya,” kata Bayu.
Aksi tersebut berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026. Karena belum menemukan target yang sesuai di Indonesia, para pelaku kemudian memperluas sasaran ke India.
Polda Sumut menduga terdapat sejumlah korban di India yang menjadi sasaran sindikat tersebut. Untuk itu, penyidik akan berkoordinasi dengan Konsulat India dan Konsulat Kamboja guna menindaklanjuti dugaan tindak pidana lintas negara tersebut.
Sementara itu, korban yang dapat diproses berdasarkan yurisdiksi hukum Indonesia adalah seorang perempuan berinisial Bunga (nama samaran), warga Kalimantan, yang mengalami kerugian hingga Rp6,7 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menyampaikan bahwa korban sedang dipantau kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menawarkan bantuan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“FM mengaku sebagai petugas OJK dan mengatakan korban sedang dipantau polisi terkait TPPU. Setelah itu, rekan FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan petugas Kominfo. Karena panik, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp6,7 miliar,” terang Bayu.
Bayu juga mengungkapkan bahwa korban sempat tidak menyadari dirinya menjadi sasaran penipuan. Bahkan saat penyidik mencoba menghubungi korban dalam proses penyelidikan, informasi tersebut justru diteruskan kepada para pelaku karena korban telanjur mempercayai mereka.
“Saat penyelidikan, korban sempat kami hubungi. Namun pesan kami diteruskan kepada tersangka karena korban sangat percaya. Setelah pelaku berhasil diamankan, barulah kasus ini dapat diungkap,” ungkapnya.
Terkait tiga warga negara asing yang turut diamankan, Bayu menjelaskan bahwa ketiganya masih berstatus sebagai saksi. Hal itu karena dugaan tindak pidana yang melibatkan mereka berkaitan dengan korban di India dan Kamboja sehingga berada di luar yurisdiksi penegakan hukum Indonesia.
Penyidik masih terus mendalami jaringan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain serta aliran dana hasil kejahatan yang diduga melibatkan jaringan lintas negara.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.