Batam – Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan dua orang tersangka beserta 74 cartridge vape yang diduga mengandung zat Etomidate. Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mako Polsek Lubuk Baja, Jumat (7/8/2026).

Konferensi pers dipimpin Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie, didampingi Kanit Reskrim Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja dan Ipda Ferdinand Leonard Manurung.

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan cartridge vape yang mengandung Etomidate. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua tersangka di lokasi berbeda.

Tersangka pertama berinisial HAU (30) diamankan di Hotel Nagoya Inn, Kecamatan Lubuk Baja, pada Rabu (5/8) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan HAU, polisi menyita dua cartridge vape merek THUGS yang diduga mengandung Etomidate.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah di Perumahan Griya KDA, Kecamatan Sekupang. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial M (60) dan menemukan 72 cartridge vape merek THUGS yang diduga mengandung zat serupa.

Selain 74 cartridge vape, polisi turut menyita satu unit mobil Honda Jazz, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp194.000, serta satu unit mesin cuci yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Lubuk Baja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran cartridge vape mengandung Etomidate.

Kapolsek Lubuk Baja mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, termasuk dalam bentuk vape yang mengandung zat berbahaya. Masyarakat juga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian, termasuk melalui layanan darurat Polisi 110, sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Batam.