BATAM – Unit Reskrim Polsek Batu Aji Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Perumahan Muka Kuning Indah II, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial PRPJF (18) di salah satu kamar Hotel Bali, kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 03.47 WIB.
Kasus tersebut bermula saat korban berinisial FS (29) memarkirkan sepeda motor Honda Stylo 160 warna cream dengan nomor polisi BP 6373 UF di area parkiran samping ruko di Jalan Aviari Blok A Nomor 17, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat korban bangun sekitar pukul 08.00 WIB, sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19,4 juta dan melaporkannya kepada polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Aji melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Lubuk Baja. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Muhammad Rizky Fitrianor, S.Tr.K., kemudian mengamankan PRPJF di hotel tersebut.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menemukan sepeda motor Honda Stylo milik korban. Polisi juga mengamankan sejumlah kendaraan lain untuk kepentingan penyidikan, yakni Honda Scoopy merah, Honda CRF putih hitam, dan Honda Beat abu-abu hitam.
Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap perkara ini. Kami juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan,” ujarnya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Polsek Batu Aji mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian agar segera melapor. Masyarakat juga dapat menghubungi Layanan Polisi 110 untuk menyampaikan laporan, pengaduan, maupun permintaan bantuan kepolisian.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.