Medan | Titahnews.com –
Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali membongkar peredaran narkoba dalam bentuk vape atau yang dikenal dengan istilah “Pod Getar”. Seorang wanita berinisial DW alias UW (31), warga Kecamatan Medan Selayang, ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba.
DW diciduk petugas di area parkir sebuah hotel di kawasan Kecamatan Medan Barat, Jumat (7/8/2026) malam. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga pod getar masing-masing bermerek Labubu, Yakuza, dan Batman.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, ketiga pod tersebut rencananya dijual dengan harga sekitar Rp2,1 juta per unit.
“Pelaku kami tangkap di parkiran sebuah hotel pada 7 Agustus 2026 malam. Saat itu, kami duga pelaku hendak bertransaksi,” ujar Rafli, Jumat (14/8/2026) pagi.
Dari hasil pemeriksaan awal, DW mengaku telah menjalankan bisnis narkoba tersebut selama sekitar dua bulan. Dalam sekali transaksi, pelaku biasanya menjual satu hingga empat pod getar.
Transaksi dilakukan dengan berbagai cara. Pelaku terkadang mengantarkan langsung pesanan kepada pembeli di lokasi yang relatif sepi, seperti parkiran hotel maupun apartemen. Ia juga beberapa kali memanfaatkan jasa ojek online untuk mengantarkan pesanan.
Polisi memperkirakan, selama dua bulan beroperasi, pelaku telah menjual puluhan pod getar.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah dua bulan terakhir menjual narkoba dengan kisaran sekali menjual satu sampai dengan empat pcs Pod Getar. Jika dikalkulasikan, jumlahnya ditaksir mencapai puluhan Pod Getar yang sudah dijual,” jelas Rafli.
Dari setiap pod yang berhasil terjual, DW disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp300 ribu. Uang tersebut diakui digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, penyidik masih memburu pemasok pod getar yang disebut berinisial K.
“Kami pastikan akan mengejar terus siapa pemasok barang haram ini, sehingga kami bisa mengungkap kasus ini secara komprehensif,” pungkas Rafli.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.