Dumai – Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dua unit handphone yang terjadi di sebuah bangunan gedung olahraga di Jalan H.M. Husni Thamrin, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A (48) beserta satu unit handphone milik korban. Sementara satu unit handphone lainnya masih dalam proses pencarian.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat kejadian, korban bersama seorang saksi sedang tidur di dalam gedung olahraga. Sebelum tidur, keduanya meletakkan handphone masing-masing di samping kepala.

Saat terbangun, korban dan saksi mendapati handphone mereka telah hilang. Barang yang raib yakni satu unit Oppo Reno 13 F warna ungu milik korban dan satu unit Vivo Y28 warna hijau zamrud milik saksi. Total kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp8 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Barat. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/39/VIII/2026/SPKT/Sek Dumai Barat/Res Dumai/Polda Riau, tertanggal 17 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat yang dipimpin AKP Dedi Wahyudi, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

Petugas kemudian mengamankan A beserta barang bukti berupa satu unit Oppo Reno 13 F warna ungu milik korban.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil handphone tersebut tanpa izin pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di dalam gedung olahraga. Kepada penyidik, tersangka juga mengaku melakukan aksinya bersama seorang rekannya berinisial A, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Sementara satu unit Vivo Y28 milik korban lainnya diduga diambil oleh rekan tersangka tersebut.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP.

Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga barang-barang berharga, terutama ketika berada di tempat umum maupun tempat beristirahat.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.