Medan | Titahnews.com — Polisi mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang videonya viral di media sosial. Terduga pelaku berinisial EFS (21) kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
EFS diduga melakukan kekerasan terhadap EW (23), perempuan yang disebut sebagai kekasihnya. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan KL Yos Sudarso, Belawan, pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 00.35 WIB, setelah polisi menindaklanjuti informasi mengenai video dugaan penganiayaan yang beredar luas di media sosial.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya SP Sembiring mengatakan, pihaknya pertama kali mengetahui kasus tersebut setelah menemukan unggahan video yang memperlihatkan seorang perempuan diduga menjadi korban kekerasan.
Dalam narasi yang beredar, korban disebut diseret dan diduga mengalami pemerasan untuk mendapatkan uang membeli narkoba. Polisi kemudian melakukan pengecekan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Begitu informasi tersebut diketahui, kami langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan untuk memastikan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan,” kata AKBP Aditya, Selasa (18/8/2026).
Penyelidikan dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Dari hasil penelusuran, polisi berhasil mengetahui keberadaan EFS dan langsung melakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan awal, EFS mengakui melakukan kekerasan terhadap korban. Ia disebut menjambak rambut, memukul, hingga menyeret korban saat keduanya terlibat pertengkaran.
Menurut keterangan sementara, aksi tersebut dipicu rasa cemburu dan kecurigaan pelaku terhadap korban yang diduga memiliki hubungan dengan pria lain.
“Motif sementara karena tersangka emosi dan mencurigai korban berselingkuh. Keterangan tersebut juga diperkuat oleh korban dan kepala lingkungan yang membenarkan bahwa keduanya memiliki hubungan asmara,” ujar AKBP Aditya.
Selain menangani perkara dugaan penganiayaan, penyidik juga melakukan tes urine terhadap EFS. Hasil pemeriksaan menunjukkan pria berusia 21 tahun tersebut positif narkotika.
Temuan itu kini turut didalami penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Polisi memastikan proses hukum terhadap EFS tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
AKBP Aditya juga menegaskan bahwa setiap informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan akan ditindaklanjuti kepolisian.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.