BATAM – Sebanyak 1.357 warga binaan pemasyarakatan di Kota Batam menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 19 orang mendapatkan remisi hingga memperoleh kebebasan.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Senin (17/8/2026).

Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Yosafat Rianto, menjelaskan, dari Lapas Kelas IIA Batam, sebanyak 918 warga binaan menerima remisi dari 1.170 orang yang diusulkan. Sebanyak 15 orang memperoleh kebebasan, terdiri dari enam orang yang langsung bebas dan sembilan orang yang masih menjalani pidana kurungan pengganti denda (subsider).

Sementara itu, di Lapas Perempuan Batam, sebanyak 186 dari 268 warga binaan menerima remisi. Satu orang di antaranya langsung bebas. Sedangkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, sebanyak 253 warga binaan menerima remisi dan tiga orang di antaranya langsung bebas.

Dengan demikian, total penerima remisi dari tiga satuan pemasyarakatan di Batam mencapai 1.357 orang.

Saat membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto, Amsakar mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Menurutnya, momentum HUT ke-81 RI yang mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” menjadi pengingat bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi dalam pembangunan.

“Melalui tema ini, sistem pemasyarakatan berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang konsisten dan berintegritas, kepastian hukum yang adil melalui pemberian remisi bagi yang berkelakuan baik, serta memberikan kesempatan bagi alumni binaan untuk berkontribusi kembali di masyarakat,” ujar Amsakar.

Ia juga menegaskan pentingnya penerapan prinsip zero tolerance di lingkungan pemasyarakatan terhadap peredaran narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, serta berbagai bentuk pelanggaran etik.

Amsakar turut menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan yang memperoleh remisi, khususnya mereka yang mendapatkan kebebasan. Ia berharap pengalaman selama menjalani masa pembinaan dapat menjadi bekal untuk memulai kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.

“Saya bersama warga Kota Batam menyambut kalian untuk kembali berkontribusi bagi Kota Batam, bangsa, dan negara yang kita cintai ini,” kata Amsakar.

Penyerahan remisi tersebut diharapkan menjadi momentum bagi warga binaan untuk menjadikan masa pembinaan sebagai titik balik dalam memperbaiki diri serta kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.

(Humas Diskominfo Batam/Ahmad Nusur)