Dumai — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A (32) yang diduga terlibat.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di salah satu hotel di Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Dumai pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 13.46 WIB.
Perkara terungkap setelah orang tua korban mencari anaknya yang belum pulang ke rumah. Pihak sekolah kemudian memberikan informasi bahwa korban berada di Kota Dumai bersama seorang pria.
Mendapat informasi tersebut, orang tua korban mendatangi Polres Dumai dan selanjutnya membuat laporan untuk dilakukan penyelidikan. Unit IV PPA Satreskrim Polres Dumai kemudian melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan korban dan pemeriksaan medis sesuai prosedur.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan korban, penyidik memperoleh informasi yang mengarah kepada A (32). Petugas kemudian melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di sekitar depan SPBU Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai.
Dalam pemeriksaan awal, A mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, penyitaan barang bukti, pengamanan terduga pelaku, gelar perkara, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Saat ini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti. Proses penyidikan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum, termasuk pengiriman SPDP dan kelengkapan berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Dumai menegaskan identitas korban anak dilindungi dan disamarkan. Masyarakat diimbau tidak menyebarluaskan nama, foto, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban.
Polres Dumai juga mengajak masyarakat bersama-sama melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan tindak pidana. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, masyarakat dapat segera melapor melalui layanan Call Center 110 untuk ditindaklanjuti kepolisian.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.