Medan | Titahnews.com – Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan tiga tersangka di wilayah Tanjung Balai–Asahan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 35 kilogram sabu-sabu.
Ketiga tersangka ditangkap di salah satu rumah makan di kawasan Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 22.27 WIB.
Ketiganya masing-masing Asman (43), seorang nelayan warga Jalan Perintis, Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan; Edo Rizki (22), warga Jalan Jarum Lingkungan V, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai; serta Muhammad Riski Naibaho (27), warga Dusun Sidomulyo, Kelurahan Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
“Asman berperan memantau situasi, sedangkan Edo Rizki dan Muh Rizki Naibaho membawa mobil bersama sabu-sabu,” ujar Andy Arisandi, Senin (24/8/2026).
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dua pria yang mengendarai mobil Toyota Raize hitam dengan nomor polisi BK 1927 ADR. Kendaraan tersebut diduga membawa sabu-sabu dari Tanjung Balai menuju titik pertemuan di Rumah Makan Gunung Sari Baru, Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Polda Sumut melakukan pengecekan dan berjaga di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 22.27 WIB, mobil Toyota Raize hitam tersebut tiba dan hendak parkir. Petugas kemudian menghadang kendaraan dan menangkap dua orang yang berada di dalam mobil, yakni Edo Rizki Manurung dan Muhammad Riski Naibaho.
Tidak lama berselang, seorang pria datang menggunakan sepeda motor dan menunjukkan gelagat mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menangkap pria tersebut yang diketahui bernama Asman.
“Setelah diperiksa, tersangka Asman ternyata berperan sebagai pengendali peredaran narkoba jenis sabu-sabu tersebut,” jelas Andy.
Dari dalam mobil, petugas menemukan dua bungkusan plastik hitam berukuran besar yang berisi total 35 kilogram sabu-sabu.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit mobil Toyota Raize nomor polisi BK 1927 ADR dan satu unit sepeda motor Honda ADV nomor polisi BK 3188 VCI.
Menurut keterangan para tersangka, sabu tersebut dibawa dari Tanjung Balai untuk diantar kepada seseorang di wilayah Asahan. Mereka kemudian singgah di rumah makan sambil menunggu pemesan.
Andy menjelaskan, narkotika tersebut disebut akan diserahkan kepada seseorang yang dikenal dengan panggilan Pak Lah, yang berdomisili di Aceh. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pihak yang memesan dan jaringan lainnya yang terlibat.
Polda Sumut masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba hingga ke pemasok dan penerima barang.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.