MEDAN, Titahnews.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan membongkar jaringan peredaran vape narkoba yang diduga melibatkan seorang Warga Negara (WN) Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap pria berinisial FCB (22) bersama kekasihnya, N (35), warga Medan.
Keduanya ditangkap saat berada di dalam mobil yang terparkir di kawasan ruko Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Rabu (19/8/2026) malam.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan sebanyak 29 pcs vape narkoba yang diduga mengandung etomidate. Polisi juga menyita uang pecahan Ringgit Malaysia senilai RM15.000 atau sekitar Rp66 juta.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Selasa (25/8/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran vape mengandung narkoba di Kota Medan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan FCB dan N.
“Saat kami tangkap, keduanya berada di dalam mobil. Kami menemukan 24 pcs vape narkoba yang disimpan di dalam tas ransel,” ujar Rafli.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos yang ditempati kedua pelaku di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah.
Hasilnya, polisi kembali menemukan lima pcs vape narkoba serta uang tunai pecahan Ringgit Malaysia sebesar RM15.000 yang disimpan di dalam brankas.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkoba. Dugaan itu diperkuat dengan ditemukannya bukti penukaran uang Rupiah ke Ringgit Malaysia di salah satu money changer.
“Total terdapat 29 pcs pod vape yang kami sita,” kata Rafli.
Berkenalan Lewat Media Sosial
Dari hasil pemeriksaan sementara, FCB dan N diketahui merupakan pasangan kekasih yang awalnya berkenalan melalui media sosial. Keduanya kemudian bertemu di Malaysia dan diduga sepakat menjalankan bisnis peredaran vape narkoba di Kota Medan.
Pada Juli 2026, FCB diduga pertama kali membawa 20 pcs vape narkoba dari Malaysia ke Medan. Barang tersebut disembunyikan di antara lipatan pakaian yang dimasukkan ke dalam koper.
Vape tersebut kemudian diedarkan dengan bantuan N. Polisi menyebut pembeli barang terlarang itu berasal dari lingkungan pertemanan N di Kota Medan.
“Pertama menyelundupkan narkoba, pelaku membawa 20 pcs vape narkoba seorang diri dari Malaysia. Pelaku menyelipkan narkoba di dalam lipatan baju yang tersusun di dalam koper,” ungkap Rafli.
Setelah pengiriman pertama berhasil, FCB kembali membawa 40 pcs vape narkoba dari Malaysia. Namun, sebelum seluruh barang tersebut terjual, polisi lebih dahulu menangkap kedua pelaku.
Sebanyak 29 pcs vape yang masih tersisa kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Polisi Telusuri Pemasok di Malaysia
Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemasok sekaligus pengendali jaringan tersebut dari Malaysia.
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia guna menelusuri jaringan peredaran vape narkoba lintas negara tersebut.
“Kami telah melakukan pemeriksaan urine terhadap keduanya dan hasilnya positif etomidate. Kasus ini masih kami kembangkan. Kami akan berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk menangkap bos dari kedua pelaku,” pungkas Rafli.
Saat ini FCB dan N masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polrestabes Medan. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran vape narkoba tersebut.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.