BATAM – Polresta Barelang mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan seorang balita berinisial MA, berusia 1 tahun 2 bulan, meninggal dunia. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (26/8/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., Kasihumas AKP Budi Santosa, S.H., Kanit Jatanras Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., serta Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H.

Kasus bermula saat ibu korban, SA (20), melaporkan kematian anaknya yang sebelumnya dititipkan kepada seorang pengasuh di kawasan Bengkong Abadi Baru, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam. Korban dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Tanjung Buntung pada Sabtu (22/8/2026).

Awalnya, tersangka TCH (29) menyampaikan kepada ibu korban bahwa balita tersebut terjatuh ke kolam renang. Namun, hasil penyelidikan dan pemeriksaan forensik menunjukkan fakta berbeda. Autopsi tidak menemukan tanda-tanda korban meninggal akibat tenggelam, melainkan terdapat sejumlah luka dan cedera yang mengarah pada kekerasan.

Penyidik kemudian menemukan adanya luka pada leher serta cedera akibat kekerasan tumpul. Dalam pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Kekerasan terjadi ketika tersangka sedang menyuapi korban yang terus menangis dan menolak makan. Tersangka kemudian emosi dan mencekik leher korban dari arah belakang menggunakan tangan kanan hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Penyidik juga menemukan dugaan kekerasan yang dilakukan berulang terhadap korban. Hal itu ditandai dengan adanya bekas cubitan dan jaringan parut pada tubuh korban yang menunjukkan luka tersebut telah mengalami proses penyembuhan.

Hasil autopsi dokter forensik RS Bhayangkara menemukan memar pada kepala, luka lecet pada leher dan dada, perdarahan pada otak dan batang otak, serta resapan darah pada jaringan leher. Kesimpulan medis menyebutkan korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan gangguan pusat vital, disertai kekerasan tumpul pada leher dengan pola yang sesuai dengan kasus pencekikan.

Atas perbuatannya, TCH dipersangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih tempat atau pengasuh ketika menitipkan anak, terutama anak usia dini. Orang tua diminta memastikan tempat penitipan maupun pengasuh memiliki kredibilitas dan dapat dipercaya.

“Masyarakat yang menemukan tindak pidana atau situasi darurat dapat segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang bebas pulsa dan tersedia selama 24 jam,” ujar Kapolresta Barelang.