Medan | Titahnews.com – Berbagai cara dilakukan pelaku narkoba untuk melancarkan bisnis haramnya agar terhindar dari penindakan petugas. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut).
Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram di Rest Area Jalan Tol Binjai-Langsa, Kabupaten Langkat, pada Jumat (24/7/2026) lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan sabu tersebut diselundupkan menggunakan mobil Mitsubishi L-300 yang membawa kambing.
“Modusnya barang bukti sabu seberat 19 kilogram diselundupkan menggunakan mobil L-300 yang membawa kambing,” ujar Andy Arisandi, Kamis (27/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni SB (51), warga Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dan AS alias Farid (22), warga Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
“Kedua orang yang ditangkap itu berperan sebagai kernet dan sopir,” sebut Andy.
Dari hasil pemeriksaan, SB mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Aceh Timur atas suruhan seseorang berinisial JK.
Sabu seberat 19 kilogram itu dibawa dari Aceh dengan tujuan pengiriman ke Kota Pekanbaru dan Lampung.
“Kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp100 juta apabila berhasil mengantarkan barang bukti narkoba itu kepada pemesannya,” ungkap Andy.
Andy menambahkan, kedua tersangka beserta barang bukti sabu telah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum.
Menurutnya, penggunaan mobil pengangkut kambing sebagai sarana penyelundupan merupakan modus baru yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut.
“Kasus penyelundupan sabu menggunakan mobil yang membawa kambing itu merupakan modus baru. Sementara personel masih mengembangkan peredaran narkotika itu untuk menangkap jaringan lainnya,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.