Medan| Titahnews.com —

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang wanita yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) karena diduga mengedarkan vape narkoba atau yang dikenal dengan sebutan Pod Getar.

Wanita berinisial AAFL (26) alias Miss D itu ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (22/8/2026) malam.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran vape narkoba di kawasan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, saat diamankan, tersangka diduga tengah berupaya menjual vape narkoba merek Batman dengan harga Rp2,1 juta.

“Pelaku ini berprofesi sebagai DJ, termasuk DJ ternama karena kerap tampil di beberapa tempat hiburan malam seperti CDI, The Red, Lions, dan Galaxy,” ungkap Rafli, Kamis (27/8/2026) pagi.

Menurut Rafli, Pod Getar tersebut diperoleh tersangka dari seorang pemasok berinisial AL dengan harga Rp1,85 juta. Dari transaksi tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp250 ribu.

“AL kini masih dalam pengejaran pihak Kepolisian,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru pertama kali mengedarkan vape narkoba. Namun, polisi menemukan fakta bahwa tersangka telah menggunakan Pod Getar selama sekitar tujuh bulan.

“Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru kali pertama mengedarkan vape narkoba. Namun sebagai pengguna, pelaku sudah dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir aktif menggunakan Pod Getar,” tambah Rafli.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu pemasok dan menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran vape narkoba tersebut.

“Kami masih kembangkan kasus ini,” pungkas Rafli.