Medan | Titahnews.com – Polda Sumatera Utara mengungkap motif pembunuhan berencana terhadap seorang pengemudi taksi online yang jenazahnya ditemukan di kawasan perkebunan tebu Buluh Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Kebutuhan terhadap sabu-sabu disebut menjadi salah satu motif utama aksi tersebut.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak, mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (27/8/2026).

Cornelis mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi LP/B/264/VIII/2026/Polsek Hamparan Perak/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut tertanggal 13 Agustus 2026.

Pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 20.50 WIB, warga menemukan mayat seorang pria di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Buluh Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.

Korban diketahui bernama Ryan Alamsyah (25), warga Jalan Setia Luhur, Lingkungan 11, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Korban disebut tengah menunggu panggilan kerja di perusahaan pelayaran.

Penemuan jenazah tersebut sempat menghebohkan warga dan ramai diberitakan di media sosial. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua tersangka sekitar delapan jam setelah penemuan korban.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AP (27), warga Selesai, Kabupaten Langkat, yang berperan sebagai otak perencanaan pembunuhan sekaligus menjual mobil korban, serta GPM (29), warga Jalan Karya Bakti, Medan Polonia, yang berperan memesan taksi online dan menjadi eksekutor.

Keduanya ditangkap pada Kamis (14/8/2026) di salah satu penginapan di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas.

Cornelis menjelaskan, sebelum menjalankan aksinya, kedua tersangka menggunakan sabu-sabu di sebuah warung internet di Jalan Ngumban Surbakti pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Sekitar pukul 19.00 WIB, sabu yang mereka gunakan habis. Keduanya kemudian keluar dari warnet dan berencana menjual telepon seluler milik GPM, namun tidak berhasil.

Karena tidak memiliki uang, keduanya kemudian berencana merampok pengemudi taksi online. Mereka memesan perjalanan dengan tujuan Belawan pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dari kawasan Simpang Pos, Jalan Ngumban Surbakti.

Pada pemesanan pertama, kedua tersangka membatalkan perjalanan setelah melihat foto profil pengemudi yang dianggap bertubuh tegap dan menyerupai aparat.

Keduanya kemudian kembali memesan layanan Maxim menggunakan akun atas nama Ramadhan Alam, yang merupakan aplikasi milik orang tua korban.

Sekitar pukul 02.00 WIB, Ryan datang mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna putih dengan nomor polisi BK 1740 ADR. Kedua tersangka sempat mempertanyakan perbedaan foto pada aplikasi dengan pengemudi yang datang. Korban kemudian menjelaskan bahwa dirinya menggunakan aplikasi milik orang tuanya.

Kedua tersangka selanjutnya masuk ke dalam mobil. GPM duduk di samping korban, sedangkan AP berada di belakang sambil membawa tali pinggang.

Dalam perjalanan menuju Belawan, GPM meminta korban berhenti dengan alasan hendak buang air kecil. Saat kendaraan berhenti, AP melakukan penjeratan terhadap korban, kemudian GPM turut melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia.

Setelah itu, korban diikat dan dibuang di kawasan perkebunan tebu Buluh Cina.

Kedua tersangka kemudian menjual mobil milik korban kepada penadah dengan harga Rp17 juta. Polisi juga telah menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah berinisial P dan In untuk menjalani proses penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479 ayat (3) juncto Pasal 591 juncto Pasal 20 dan 21 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Keduanya terancam hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.