Medan | Titahnews.com — Anggota DPRD Sumatera Utara (DPRDSU) berinisial DT yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.
DT yang merupakan anggota Komisi C DPRDSU dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (27/8/2026) pukul 10.00 WIB. Pemanggilan tersebut merupakan panggilan pertama melalui surat Nomor S.pgl/Tsk-1/1629/VIII/Res 1.9/Ditreskrimum.
Namun hingga waktu pemeriksaan, DT tidak hadir. Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak membenarkan ketidakhadiran tersebut.
“Sampai saat ini belum ada pemberitahuan alasan tidak datang,” ujar Cornelis, Kamis (27/8/2026).
Ia mengatakan penyidik akan melayangkan panggilan kedua apabila DT kembali tidak memenuhi panggilan dalam beberapa hari ke depan.
“Sesuai SOP, penyidik akan melakukan panggilan kedua,” katanya.
Status tersangka terhadap DT ditetapkan melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap.tsk/166/VIII/Res 1.9/Ditreskrimum Poldasu tertanggal 21 Agustus 2026.
Perkara tersebut bermula dari laporan Muhammad Gazali Iskandar ke Polda Sumut melalui LP/B/499/IV/2023/SPKT Polda Sumut tertanggal 11 April 2023. DT dilaporkan terkait dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat.
Perkara itu berkaitan dengan sengketa surat tanah di kawasan Perumahan Pondok Alam. DT disangkakan dengan Pasal 266 subsider Pasal 263 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana juncto Pasal 394 subsider Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Warga Apresiasi Penetapan Tersangka
Penetapan DT sebagai tersangka sebelumnya mendapat apresiasi dari warga Perumahan Subsidi Rumah Pondok Alam (RPA).
Warga menilai langkah tersebut menunjukkan proses hukum tetap berjalan tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan seseorang. Mereka berharap perkara yang telah bergulir sejak 2023 itu dapat ditangani secara transparan hingga memberikan kepastian hukum.
Salah seorang warga, Nasa, mengaku lega dengan perkembangan kasus tersebut.
“Kami berterima kasih dan memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sumut yang telah menetapkan status tersangka kepada Bapak DT. Dengan adanya penetapan ini, kami merasa jauh lebih tenang karena ini berkaitan langsung dengan rumah kami,” ujar Nasa, Rabu (26/8/2026).
Warga menyebut sebelumnya telah beberapa kali menyampaikan aspirasi ke DPRD Sumut dan Pengadilan Tinggi Sumut. Mereka juga mempersoalkan gugatan terkait sertifikat tanah milik warga yang diajukan DT ke pengadilan, yang menurut warga akhirnya ditolak hakim.
Warga Perumahan Pondok Alam menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.