BATAM – Polda Kepri bersama Polresta Barelang menggelar Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Gabungan Skala Besar di wilayah hukum Polresta Barelang, Sabtu (29/8/2026) dini hari.

Patroli yang berlangsung sejak pukul 00.00 hingga 03.00 WIB tersebut digelar untuk mengantisipasi aksi balap liar, tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor), serta berbagai pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kegiatan diawali apel gabungan yang dipimpin Dir Lantas Polda Kepri Kombes Pol Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.H. Setelah itu, personel disebar untuk melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah titik yang dinilai rawan gangguan kamtibmas dan pelanggaran lalu lintas.

Dalam pelaksanaannya, patroli pencegahan balap liar dan 3C dipimpin Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Arbi Guna Bimantara, S.I.K., sedangkan patroli hunting dipimpin Kasubnit 1 Gakkum Ipda Alberth Prima Hutagaol, S.H., M.Th.

Petugas juga menyasar kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Pengendara yang ditemukan melanggar diberikan tindakan berupa tilang manual serta edukasi agar menggunakan kendaraan sesuai ketentuan dan melengkapi dokumen kendaraan.

Dari kegiatan tersebut, sebanyak 38 unit sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ditindak. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat sekaligus untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Arbi Guna Bimantara menegaskan bahwa patroli dan penindakan akan terus ditingkatkan sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, agar mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis, serta tidak melakukan balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan terkendali. Polresta Barelang juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan gangguan keamanan, tindak kriminalitas maupun balap liar melalui Call Center Polisi 110.